PASIR PENGARAIAN(HR)- Jumlah perceraian di Kabupaten Rohul semakin tahun semakin meningkat dalam 3 tahun terakhir. HAl ini diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Rohul Ahmad Supardi Hasibuan, Rabu (22/4) didampingi Ketua MUI Rohul Hasbi Abduh dan Ketua Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia A Rahman.
Dikatakan Ahmad, dari data yang diterima dari Pengadilan Agama (PA) Pasir Pengaraian, angka perceraian menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun.
Tahun 2012, kata Ahmad, sebanyak 374 pasang, 2013 sebanyak 430 pasang, dan 2014 sebanyak 521 pasutri. Jumlah ini yang resmi melakukan perceraian di PA. Sementara yang melakukan perceraian di bawah tangan tentulah lebih banyak lagi.
"Jika yang bercerai di PA saja sudah menembus angka 521 pasang, maka diperkirakan yang melakukan perceraian di bawah tangan lebih dari itu atau minimal sama. Angka perceraian riil di Rokan Hulu berkisar 1.042 pasang setiap tahunnya. Sedangkan angka pernikahannya adalah 3.587 pasang. Hal ini berarti angka perceraian telah menembus angka 29,05 persen setiap tahun. Atau setiap 10 pasang perkawinan, yang bercerai adalah 3 pasang," ungkapnya.
Sementara Ketua MUI Rohul Hasbi Abduh sangat menyesalkan tingginya angka perceraian ini. Namun apa hendak dikata, inilah realitas yang ada sekarang. "Tugas kita adalah meningkatkan pembinaan kepada calon-calon pengantin dan pasangan perkawinan muda. Yang belum menikah dibina dalam bentuk kursus calon pengantin, sedangkan pasangan muda dibina tentang keluarga sakinah," kata Abduh.
Abduh berharap Pemerintah Daerah, Kemenag Rohul, para Kepala KUA Kecamatan, majelis agama seperti MUI dan pimpinan ormas Islam, harus memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. Sebab kehancuran keluarga akan menjadi malapetaka bagi sebuah negara, sebab negara terdiri dari kumpulan keluarga-keluarga.(yus)