RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Tinggi Riau meningkatkan status perkara dugaan korupsi di Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau ke tahap penyidikan. Hal itu setelah Jaksa meyakini adanya peristiwa pidana dalam perkara tersebut
Perkara dimaksud adalah dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019. Adapun sumbernya adalah APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp129.668.957.523.
Korps Adhyaksa Riau sendiri telah melakukan rangakaian proses penyelidikan.
Dalam tahap itu, Tim Penyelidik telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata).
Tim Penyelidik juga telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap 20 orang.
Selain itu, Tim Penyelidik juga telah melakukan pengumpulan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dalam pengelolaan dana Bantuan Layanan
Umum (BLU) pada UIN Suska Riau TA 2019.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim telah menemukan adanya indikasi peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara.
Hingga akhirnya, proses penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara itu dilakukan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (11/5) kemarin.
Kegiatan itu dilaksanakan di Ruang Kerja Wakajati Riau, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Jaja Subagja.
"Bahwa dari hasil ekspos tersebut, Tim Penyelidik berkesimpulan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hukum Kejati Riau Bambang Heri Purwanto, Kamis (12/5/2022).
Mengingat perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Kajat Riau telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan.
"Pak Kajati juga telah menunjuk beberapa orang Jaksa Penyidik untuk
menyelesaikan proses penyidikan terhadap penanganan perkara tersebut," pungkas Bambang.