RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Negeri Kampar 'angkat bendera putih' mengusut dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah dalam penyertaan modal Kabupaten Kampar ke PT Kamparicom.
Korps Adhyaksa yang dikomandani Arif Budiman itu tidak mampu menemukan dokumen terkait perkara yang diusut tersebut.
Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kampar, Silfanus Rotua Simanulang, belum lama ini. Dikatakan Silfanus, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan guna mencari peristiwa pidana dalam perkara tersebut.
Namun sayangnya, Jaksa tidak mampu menemukan dokumen-dokumen terkait penyertaan modal tersebut, kendati orang-orang yang pernah bekerja di sana masih ada, dan telah dimintai keterangan. Seperti, mantan Direktur Umum PT Kamparicom, Zamhir Basem, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kampar Zulher. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris Utama PT Kamparicom, dan sejumlah pihak lainnya.
"Untuk Kamparicom, penyelidikan kita, kita belum menemukan, tidak lagi bisa kita temukan dokumen-dokumennya. Karena memang kantornya pun tidak ada lagi," ujar Silfanus.
Pihaknya, kata Silfanus, telah berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait. Namun, hasilnya tetap nihil.
"Kita tanya sama pengurusnya yang sekarang, yang dulu itu komisarisnya maupun direkturnya, mereka juga tidak tahu lagi. Mereka juga tak punya dokumen-dokumen, karena kata mereka, mereka mengundurkan diri," sebut mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pelalawan itu.
Atas hal itu, Jaksa tidak bisa melanjutkan proses penyelidikan. Dengan demikian, dipastikan proses penyelidikan telah dihentikan.
"Jadi belum bisa kita temukan perbuatan tindak pidananya untuk kita tingkatkan (ke tahap berikutnya). Karena dokumen-dokumennya tidak ada lagi," pungkas Silfanus.
PT Kamparicom adalah perusahaan konsorsium yang dibentuk melalui memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan PT Bonecom Budidaya Kampar.
Untuk membangun pabrik pengolahan ikan (processing), Pemkab Kampar menyediakan lahan seluas 12,672 hektare senilai Rp3,336 miliar di Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampar Timur yang sekarang menjadi Kecamatan Kampa, pada tahun 2007 lalu.
Masih di tahun yang sama, Pemkab Kampar juga menyerahkan dana penyertaan modal sebesar Rp5 miliar. Dilanjutkan pada 2008 sebesar Rp500 juta dan tahun 2010 sebesar Rp10 miliar. Hingga berjumlah sebesar Rp18,836 miliar, yakni dana dan aset tanah.
Selanjutnya pada tahun 2011 dan tahun berikutnya juga diserahkan sejumlah dana penyertaan modal. Sehingga diperkirakan dana penyertaan modal mencapai Rp24,8 miliar.
Pemprov Riau juga telah banyak membantu dalam pendirian pabrik ikan ini. Namun hingga kini pabrik pengolahan ikan yang digadang-gadangkan dulunya bisa berproduksi dan menyerap banyak tenaga kerja, diketahui belum juga beroperasi.