RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Dewan DPD RI Sultan B Najamudin mendorong kepala daerah, baik bubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia untuk fokus dalam memenuhi target penurunan angka kemiskinan yang telah ditetapkan Presiden Jokowi pada Penyampaian RUU APBN 2002 beserta Nota Keuangan tahun 2021 lalu.
Hal ini disampaikan Senator asal Bengkulu itu untuk mengingatkan kembali target dan harapan presiden tersebut kepada seluruh kepala daerah agar dapat meningkatkan pemanfaatan APBD dan terobosan kebijakan ekonomi daerah yang diperlukan.
"Kami sangat memahami apa yang disampaikan Pak Presiden merupakan harapan kolektif bangsa yang tentu saja menjadi tanggungjawab bersama, khususnya pemerintah di setiap tingkatan. Kepala daerah menjadi salah satu pihak yang paling bertanggung jawab untuk menindaklanjuti arahan presiden tersebut," kata Sultan, Rabu (11/5/2022).
Menurutnya, agenda pemulihan ekonomi dan pengentasan angka kemiskinan yang meningkat saat pandemi Covid-19 merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara gotong royong oleh semua kepala daerah. Pemerintah daerah harus aktif dan inovatif dalam memaksimalkan sumber daya anggaran yang tersedia.
"APBD yang berasal dari dana transfer pusat jangan sampai terlalu lama diendapkan di bank-bank daerah, sementara pembangunan ekonomi daerah masih sangat jauh dari kata ideal. Apalagi hanya ingin mengejar target WTP dari hasil pemeriksaan BPK," tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.
Hasil WTP yang diberikan oleh BPK, kata Sultan bukan merupakan prestasi yang harus dibanggakan oleh kepala daerah ketika anggaran tidak diserap secara maksimal untuk proses pembangunan daerah. Kesejahteraan masyarakat yang merata harus menjadi orientasi dari setiap kebijakan pemerintah daerah.
"Dalam suasana sosial ekonomi yang semakin kompleks, kepiawaian kepala daerah dalam mengelola dan mempromosikan potensi daerah yang tersedia secara efektif, efisien dan sistematis adalah kunci kesuksesan dalam menekan angka kemiskinan di daerah. Kepala daerah harus mampu mengendalikan agenda pribadi yang tidak sesuai dengan tugas pokoknya, dan berani mengambil resiko kebijakan ekonomi, dengan selalu memperhatikan aturan yang digariskan oleh undang-undang dan aturan lainnya," katanya.
Presiden Jokowi saat Penyampaian RUU APBN 2002 beserta Nota Keuangan, Agustus tahun lalu menargetkan tingkat pengangguran terbuka dan tingkat kemiskinan masing-masing sebesar 5,5-6,3 persen dan 8,5-9,0 persen, dan tingkat ketimpangan atau rasio gini di kisaran 0,376-0,378, serta indeks pembangunan manusia di kisaran 73,41-73,46. (*)