UJUNGTANGJUNG (HR)- Ternyata kegiatan CPO yang berada di sepanjang jalan lintas Riau-Sumut tepatnya, di Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih tidak memiliki izin dari pemerintah setempat.
"Mana ada para kencing CPO yang beroperasi di daerah kita ini membuat izin ataupun datang minta izin operasi kepada kita," ujar Lurah Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Jamlos, Kamis (23/4).
Menurutnya, para kencing minyak yang ada di Kelurahan Banjar XII itu beroperasi secara ilegal. "Nah, untuk itu kami dari Pemerintah Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih berharap kencing CPO itu ditertibkanlah hendaknya. Dengan tujuan, beroperasi dengan jelas dan tidak membawa pandangan sensitif dari orang luar," terang Jamlos. (put)