RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah dalam waktu dekat ini akan segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1443 H/2022 M.
Sedangkan bagi calon jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarganya sesuai dengan ketentuan.
Kemudian berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji paling tua adalah yang lahir tanggal 30 Juni 1957.
"Yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun, terhitung kelahiran paling tua 30 Juni 1957,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief dikutip dari laman Kemenag, Jumat (29/4/2022).
Hilman menambahkan, Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan. (*)