RIAUMANDIRI.CO - Seorang pemuda berinisial DY (24) akhirnya diringkus oleh Polsek Bukit Raya karena kerap melakukan pencurian di sebuah kos-kosan yang sedang ditinggal penghuninya.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku inisial DY (24) yang yang telah beraksi di 5 lokasi berbeda.
Tersangka DY ditangkap di rumahnya di Jalan Kartama, Gang Kuansing, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
"Dia (tersangka) melakukan di 5 TKP di area Kecamatan Bukit Raya dan Kecamatan Lima Puluh. Dari 5 TKP ini, berhasil kita amankan 3 barang bukti sepeda motor," kata Achda, Rabu (27/4/2022).
Achda menjelaskan, dalam melakukan aksinya tersangka menggunakan modus mengintai rumah target yang ditinggal pergi oleh pemiliknya.
"Target tersangka ini rumah kosong, tapi yang kos-kosan. Ia berpikir kalau rumah kos-kosan orangnya pasti sendiri, sering meninggalkan rumahnya dan mungkin dapat barang yang mudah dijual," terangnya.
Di lokasi terakhir ini, pelaku berhasil menggasak 1 unit Honda Scoopy BM 6885 AN warna merah hitam. Sebelumnya pelaku juga berhasil membawa kabur 1 unit motor Honda CBR dan 1 Yamaha Mio Soul.
"Kejadiannya yang terakhir terjadi pada Sabtu, (19/3/2022) sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Kembang Selasih Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru. Saat itu korban pergi ke Indomaret untuk berbelanja, pas pulang rumah sudah terbongkar," cakapnya.
Dari pelaku, polisi menyita 3 unit motor hasil curian, 1 lembar STNK asli, dan satu kotak handphone untuk dijadikan barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Bukit Raya dan disangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(ckc/eka)