TELUK KUANTAN (HR)-DPRD mendesak Pemkab memprotes Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2013. Peraturan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 53 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Kuantan Singingi.
Desakan tersebut muncul dari seluruh fraksi di DPRD saat pandangan umum terkait Ranperda RPJMD pada paripurna, Kamis (23/4) di Teluk Kuantan.
Seperti yang disampaikan Sastra Febriawan juru bicara Fraksi Golkar, ia menyarankan Pemda segera menyurati Gubernur Riau, Kementerian Kehutanan dan Agraria dan Kementrian Dalam Negeri serta BPN.
"Ini sudah terjadi kekeliruan dalam penetapan luas wilayah Kuantan Singingi, dimana dalam UU luas Kuansing mencapai 763.603 hektare atau 7.656 km per segi," ujar Sastra. Sementara, dalam Permendagri luas wilayah hanya 5.259 km per segi.
Sementara, dalam rancangan RTRW Riau, luas Kuansing 5.295 km per segi. Untuk itu, Bupati sesegera mungkin mempertanyakan ke Gubernur Riau, Kementerian Pertanahan dan Agraria dan Kementerian Dalam Negri.
"Pada dasarnya, UU itu tidak bisa gugur oleh Permendagri karena UU lebih tinggi. Seharusnya, Mendagri mengeluarkan peraturan tidak bertentangan dengan UU.
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Andi Putra, Fraksi Demokrat mengapresiasi usulan Ranperda yang disampaikan Pemkab. Dihadapan Sekda Muharman beserta kepala dinas di lingkungan Kuansing, Werinaldi selaku juru bicara Fraksi Demokrat menyampaikan beberapa masukan.
"Kita keberatan dengan Permendagri tersebut, jelas-jelas merugikan. Untuk itu, Pemda harus segera mengambil langkah konkrit, dengan menyurati pihak-pihak terkait," ujar Weri. (adv/humas)