RIAUMANDIRI.CO - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Alvin Ramadhan Nur Lius SH MH menolak gugatan pemohon JS (52) seorang tersangka kasus penambangan tanah uruk.
Sebelumnya, JS melalui kuasa hukumnya, melayangkan Praperadilan atas penangkapan dirinya oleh Reskrim Polres Pelalawan dalam hal ini selaku pihak termohon.
Hal ini terungkap saat sidang dengan agenda putusan Praperadilan yang digelar di PN Pelalawan, Senin (25/4/2022).
Sidang dengan agenda pembaca putusan ini, selaku pihak pemohon dihadiri penasehat hukumnya John L Situmorang SH dan Mangembang Hutasoit SH, sementara dari pihak termohon dalam hal ini Polres Pelalawan diwakili Penasehat hukum beserta lima anggota penyidik dari Reskrim.
Pada kesempatan itu hakim Alvin membacakan puluhan lembar materi putusan. Pada lembar terakhir hakim Alvin berkesimpulan bahwa menolak seluruh pemohonan Praperadilan keseluruhanya dan membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon.
Dalam amar putusan itu, hakim Alvin menyatakan dalil-dalil yang dilayangkan pemohon kepada pihak termohon terbantahkan. Hal ini mulai dari penetapan tersangka, penahanan hingga penyitaan alat berat dinilai prosedural.