RIAUMANDIRI.CO - Polres Siak bersama Nahdlatul Ulama dan Kementerian Agama Kabupaten Siak akan menggelar program vaksinasi booster dari tanggal 21-23 April 2022.
Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto mengatakan vaksinasi akan dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Siak seperti di pesantren maupun di Polsek jajaran atau puskesmas yang ada di Kabupaten Siak.
"Adapun syarat bagi peserta untuk mengikuti vaksinasi booster yakni telah mendapatkan dua kali vaksinasi Covid-19 dan diutamakan bagi lansia. Namun demikian, masyarakat yang belum pernah vaksin juga dapat memperoleh vaksin dosis pertama ataupun kedua," Jelas Kapolres
Dengan begitu, ia mengimbau agar seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan segera vaksinasi bagi yang belum baik 1, 2 dan 3.
"Bagi warga masyarakat yang hendak melaksanakan mudik tahun ini agar segera melaksanakan vaksin lengkap 1, 2 dan 3 atau Booster, karena itu salah satu syarat untuk bisa melaksanakan mudik, together we are strong, bersama kita kuat," jelasnya
Tak perlu khawatir, vaksinasi serentak yang merupakan program kerjasama PBNU pusat, Polri dan Kementrian Agama RI ini, sudah sesuai kajian dari lembaga dan ulama sehingga tidak membatalkan puasa.
"Kita sudah sangat jelas hasil kajian beberapa lembaga dan ulama bahwa vaksinasi di siang hari tidak membatalkan puasa,” kata AKBP Gunar
“Kita semua bersama-sama berupaya bagaimana menjaga agar momentum Lebaran ini tidak menimbulkan ledakan kasus Covid-19 dan mudik lebaran dapat berjalan aman, sehat dan nyaman," Ucapnya