RIAUMANDIRI.CO - Obat tradisional China Lianhua Qingwen yang sebelumnya sempat ramai di Indonesia, namun kemudian tersandung kasus penarikan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kini Singapura dilaporkan mulai melakukan uji klinis obat tersebut untuk mengobati pasien COVID-19 bergejala ringan
Uji klinis akan melihat apakah obat Lianhua Qingwen memang bermanfaat untuk pasien COVID-19.
Hal ini disampaikan Health Sciences Authority (HSA) seperti dikutip dari CNA, Rabu (20/4/2022).
Caranya dengan membandingkan berapa lama waktu pasien yang mendapat obat dapat sembuh dan hasil tesnya negatif.
"Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menilai bagaimana kapsul Lian Hua Qing Wen Jiao Nang, ketika diberikan selain perawatan medis standar saat ini, dapat memberi manfaat tambahan dalam waktu pemulihan pasien dewasa COVID-19 ringan yang sudah divaksinasi maupun pasien di rumah," kata HSA
Uji klinis disebut akan membuktikan apakah obat Lianhua Qingwen dapat meringankan gejala demam, sakit tenggorokan, nyeri, dan lainnya.
Di Indonesia, obat Lianhua Qingwen sendiri memang diizinkan beredar sebagai obat alternatif untuk menekan gejala COVID-19.
Hanya saja BPOM sempat menarik peredaran obat Lianhua Qingwen dari jenis berbeda, yaitu yang diberikan sebagai donasi, karena komposisinya yang berbeda.
Obat Lianhua Qingwen dari donasi yang masuk secara ilegal dilaporkan mengandung bahan ephedera yang kontroversial.
"Implikasinya adalah postmarket menunjukan bahwa penggunaan tidak memenuhi ketentuan. Artinya diedarkan secara online, demand meningkat namun menunjukan bahwa ada risiko yang harus dikendalikan," terang Kepala BPOM Penny K Lukito kala itu