RI Masih Pandemi, Status Endemi Covid-19 Diputuskan Presiden Jokowi

Selasa, 19 April 2022 - 12:28 WIB
Ilustrasi Covid-19 (internet)

RIAUMANDIRI.CO - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan keputusan mengubah status pandemi menuju endemi virus corona (Covid-19) di Indonesia berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Budi menyebut pihaknya juga menunggu keputusan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) serta perkembangan di negara lainnya.

Artinya, saat ini status Covid-19 di Indonesia masih pandemi.

''[Endemi Covid-19 Indonesia] kalau itu keputusannya ada di bapak Presiden. Tapi kita juga memperhatikan negara-negara lain dan WHO seperti apa," kata Budi kepada wartawan di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (19/4).

Budi optimistis kasus Covid-19 bakal terus menurun. Berdasarkan hasil survei seroprevalensi per Maret 2022 terhadap warga Indonesia menunjukkan bahwa setidaknya 99,2 persen penduduk Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 baik secara alamiah maupun karena vaksinasi.

Adapun seroprevalensi yang dimaksud adalah survei dan penelitian yang dilakukan untuk menghitung jumlah individu dalam suatu populasi yang menunjukkan hasil positif untuk penyakit tertentu berdasarkan spesimen serologi atau serum darah.

"Kalau para epidemiolog bilangnya bukan istilah herd immunity. Tapi dia kasih angkanya saja bahwa memang 99,2 persen itu yang di Jawa-Bali. Ada dua ribu orang yang kita survei, itu sudah memiliki antibodi bisa berasal dari vaksinasi maupun dari infeksi," ujarnya.

Namun, Budi menegaskan kondisi itu tak lantas menjadikan parameter Indonesia sudah masuk endemi. Budi sebelumnya juga menargetkan transisi pandemi menuju endemi Covid-19 di Indonesia dapat tercapai setidaknya pada September 2022.

Kondisi itu menurutnya dapat terpenuhi, dengan catatan apabila tidak ada mutasi virus corona baru yang memiliki karakteristik berbahaya dan menyebabkan laju penularan yang tinggi.

Kemenkes mencatat lima syarat pandemi Covid-19 menuju endemi di Indonesia. Pertama, tingkat penularan di masyarakat harus kurang dari 1. Kedua, rasio kasus positif Covid-19 atau angka positivity rate harus kurang dari 5 persen sesuai ambang batas yang ditetapkan WHO.

Syarat ketiga, tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari 5 persen. Keempat angka kematian warga akibat Covid-19 atau fatality rate harus kurang dari 3 persen. Dan kelima, level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus pada transmisi lokal level tingkat 1.

Editor: Nurul Atia

Tags

Terkini

Terpopuler