RIAUMANDIRI.CO - Peristiwa pembakaran gedung sekolah SMPN 1 Kuantan Hilir sudah layak di jatuhi hukuman penjara. Pasalnya, secara usia sudah melebihi 14 tahun.
Hal ini disampaikan Dosen Luar Biasa Ilmu Hukum Uniks, Rizki JP.Poliang.
Rizki yang juga merupakan seorang pengacara di Kuansing tersebut menjelaskan, dalam undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dijelaskan bahwa anak usia 15 tahun yang berkonflik dengan hukum sudah dapat dijatuhi pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Peristiwa pembakaran gedung SMP kemaren kan sudah membahayakan masyarakat, ditambah lagi sudah ada indikasi percobaan pembunuhan kepada guru dengan cara menyiram bensin ke tubuh korban," katanya
"Sepanjang ketentuan pasal 81 UU SPPA terpenuhi, yaitu anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila
keadaan dan perbuatan Anak akan membahayakan masyarakat," tegasnya
"Nah, sekarang tinggal aparat penegak hukumlah yang menilai, apakah tindakan ABH tersebut membahayakan masyarakat atau tidak," papar pengacara yang perna dua kali memenang prapid dengan Kajari Kuansing
Kemudian, kata Rizki JP Poliang, anak tersebut juga bisa diselamatkan dari jeratan hukum, karena SPPA memungkinkan.
Untuk itu, di dalam UU tersebut jelas disebutkan bahwa dalam sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif (estoratif justice) dan dalam sistem ini wajib diupayakan Diversi.
"Banyak pasal yang menekankan soal RJ dan diversi tersebut, salah satunya adalah pasal 7 ayat 1 UU SPPA jelas disebutkan bahwa Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi," tutupnya
Diketahui, sebelumnya Polres Kuansing sudah meringkus pelaku pembakaran gedung sekolah SMPN 1 Kuantan Hilir dan mencoba membakar guru yang sudah disiram dengan bensin ketubuh korban
Pelaku diketahui berusia 15 berinisial AW, dimana pasal yang terapkan kepada pelaku pasal 187 KUHP jo UU. No. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak.