RIAUMANDIRI.CO - Suatu langkah maju dalam upaya memberikan perlindungan kepada anak-anak di Kabupaten Kampar telah dilakukan. Dimana Pemerintah Kabupaten Kampar merancang Peraturah Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok.
Untuk menjaring informasi dan pendapat dari berbagai pihak, DPRD Kabupaten Kampar menggelar hearing (rapat dengar pendapat) dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kampar di ruang rapat Komisi II DPRD Kampar, Senin (8/11/2021).
Hearing dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kampar Zumrotun dan dari DPPKBP3A Kampar dihadiri oleh Kepala DPPKBP3A, Drs Edi Afrizal, M.Si dan Kepala Bidang Perlindungan Anak Satiti Rahayu, SKM, MKM.
Hearing ini membahas tentang Rancangan Perda Kabupaten Kampar tentang Penertiban Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Kampar guna memenuhi indikator penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) dimana kawasan tanpa rokok menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian KLA.
Kepala DPPKBP3A Edi Afrizal berkaitan pembentukan Perda Kawasan Tanpa Rokok mengatakan, dengan disahkannya Perda ini diharapkan pemasangan iklan rokok, penjualan rokok kepada anak-anak tidak lagi terjadi di Kampar. "Sehingga dapat terwujud Kampar menjadi kabupaten yang layak anak," ungkap Edi.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Oleh karena itu semua tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR harus bebas dari asap rokok, penjualan, produksi, promosi dan sponsor rokok.
Pemerintah melalui UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan telah mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR di wilayahnya masing-masing melalui Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan perundang-undangan daerah lainnya. KTR ini meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.