RIAUMANDIRI.CO - Penangkaran sarang burung walet di Kampung Sialang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam, tak kantongi Izin.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak, Robiati pada Kamis (14/4/2022)
Seharusnya pendiri penangkaran sarang burung walet tersebut, harus mengurus izin pendirian terlebih dahulu seperti NIB, SPPL, PBG/IMB dan izin usaha penangkarang sarang burung walet.
"Belum ada izin usaha penangkaran sarang burung walet," kata Robiati.
Sementara, Camat Lubuk Dalam, Andi Putra akan mengecek tempat penangkaran sarang burung walet tersebut.
"Nanti saya cek dulu," pungkas Andi Putra.