RIAUMANDIRI.CO - Tiga orang diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian aset milik PT Pertamina Hulu Rokan. Dua orang di antaranya merupakan residivis perkara yang sama dan baru bebas dari penjara.
Ketiganya berhasil diringkus pihak kepolisian. Saat ini tiga pelaku yang masing-masing berinisial DF, SG dan SY telah berada di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, tiga pelaku tersebut terlibat perkara kasus yang berbeda. Bahkan SY, sudah 12 kali melakukan aksi pencurian.
Diuraikannya, tersangka DF ditangkap setelah kepergok tim patroli saat melancarkan aksinya menggondol besi, seng dan triplek. "Dia merupakan residivis kasus serupa, dan perbuatannya mencuri sudah berulang kali dilakukan dengan modus yang sama," ujar Kombes Pol Sunarto didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Teddy Ristiawan dan Dirpamobvit Polda Riau, Kombes Pol Ahmad Mamora, Rabu (13/4).
Sementara tersangka SG, dia mencuri pagar pembatas jalan, secondary kabel tiang listrik, kawat pagar hingga seng. Dalam menjalankan aksinya, SG hanya bermodalkan gergaji besi.
Perbuatan tersebut memicu padamnya listrik pada sejumlah pompa minyak PT PHR. Dampaknya, aktivitas produksi terganggu lantaran perbaikan membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Sedangkan SY, juga terlibat aksi pencurian serupa yang dilakukannya bersama rekan-rekannya yang lain yang kini tengah diburu petugas karena berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Terhadap yang bersangkutan (SY, red), petugas mengambil tindakan tegas terukur, karena berusaha melarikan diri saat penangkapan," tegas Kombes Pol Sunarto.
Adapun yang melatarbelakangi perbuatan para tersangka, lantaran faktor ekonomi. Polda Riau berharap, dengan diringkus para pelaku dapat memberikan pemahaman, bahwa akibat dari perbuatan mereka, memicu kerugian negara yang tidak sedikit akibat terganggunya aktivitas produksi PT PHR di Provinsi Riau.
"Ini bentuk komitmen Polda Riau dalam upaya memberantas segala tindak pidana yang terjadi di PT PHR. Kita tidak ingin ada kerugian negara timbul akibat perbuatan tersebut dengan terganggunya produksi, apalagi ini merupakan objek vital nasional," pungkas Kombes Pol Sunarto