RIAUMANDIRI.CO - Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una, berencana membuat laporan polisi terhadap aplikasi trading DNA Pro ke Mabes Polri.
Langkah itu diambilnya setelah dia diduga mengalami kerugian sebesar Rp700 juta.
Yafet YW Rissy, kuasa hukum sang DJ mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah bukti untuk memperkuat laporan tersebut.
"Masukkan LP ke Mabes Polri hari ini," katanya saat dihubungi awak media, pada Rabu (13/4/2022).
Dalam lanjutan keterangannya, Yafet mengungkapkan akan ada beberapa pihak yang dilaporkannya.
Sayang, dia enggan membeberkan lebih jauh terkait siapa saja yang akan mereka laporkan.
Sebelumnya, ibu satu anak tersebut telah membantah terkait tudingan yang menyebut dirinya merupakan salah satu brand ambassador robot trading tersebut. Dia justru mengklaim sebagai korban investasi bodong tersebut.
Tak hanya itu, DJ Una juga diproyeksikan mengalami kerugian sebesar Rp700 juta setelah menjadi member DNA Pro.
"Seperti telah disampaikan sebelumnya, LP ini merupakan respons dari kliennya kami yang dirugikan trading tersebut," ujar Yafet YW Rissy.*