RIAUMANDIRI.CO - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022.
Aturan dalam SE Menaker itu, besaran THR dikembalikan kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional. Pembayarannya pun tidak boleh dicicil.
Menaker menegaskan, THR itu hak pekerja dan kewajiban dari pengusaha. Juga ditegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.
"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," tegasnya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Kemenaker juga telah menyiapkan Posko THR yang akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Menaker meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.
Dalam kesempatan itu, secara khusus Menaker meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.
"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," tuturnya.
"Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah akan besar pahalanya di akhirat nanti. Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya," kata Menaker.