RIAUMANDIRI.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hulu telah menetapkan jadwal terkait rencana paripurna penyampaian LKPj Bupati Rohil T.A 2021.
Penetapan jadwal tersebut sesuai hasil rapat di DPRD Rohil, Batu Enam, Bagan Punak Meranti, Selasa (5/4) sore yang dihadiri Ketua DPRD Rohil Maston, Wakil Ketua Basiran Nur Effendi SE dan Wakil Ketua Hamzah SHI MM selaku pimpinan DPRD. Hadir juga dari unsur ketua fraksi dan ketua komisi di DPRD Rohil.
"Insya Allah nanti digelar pada Senin 11 April, pekan depan. Selain itu diagendakan juga untuk kegiatan pengesahan terhadap ranperda Mars dan Hymne Rohil dijadwalkan berlangsung pada 18 April 2022," kata Hamzah didampingi Sekwan DPRD Rohil Sarman Syahroni ST MT.
Kata dia, paripurna penyampaian LKPj Bupati Rohil T.A 2021 nantinya dalam rangka menjalankan tugas sebagai upaya pengawasan, kewenangan mengontrol pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah,
Tak hanya itu, juga dibentuk pansus inisiatif DPRD berkaitan dengan adanya revisi terhadap tata tertib, kode etik dan selanjutnya terkait penyempurnaan aturan tata cara beracara
Sedangkan menyangkut Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masih belum dibahas mengingat masa jabatan yang selama 2,5 tahun masih belum sampai.
"Waktunya belum sampai 2,5 tahun, diperkirakan baru pada bulan Juli selesai dan apakah itu AKD tetap diperpanjang, atau diatur ulang akan ada diskusi lebih lanjut," ujar Hamzah.
Disebutkan, kepala daerah mesti menyampaikan LKPj kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan pada tahun berikutnya.
Dimana DPRD harus melakukan pembahasan LKPj dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan perda dan/atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah. (adv)