RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah mengeluarkan dana bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat terdampak kenaikan harga minyak goreng.
Pemberian BLT tersebut dinilai Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sebagai shortcut karena pemerintah tidak mampu melakukan paksaan terhadap perusahaan kelapa sawit dan turunannya untuk memastikan DMO (domestic market obligation) menjadi prioritas dan HET (harga eceran tertinggi) tetap di Rp.14 ribu per liter dapat berjalan di lapangan.
“Ini namanya oligarki sawit menang tiga kali berturut-turut alias hattrick. Pertama, menang karena harga CPO dunia naik. Kedua menang karena akhirnya HET minyak murah dicabut pemerintah. Ketiga, menang karena pengumunan para mafia minyak goreng batal dan hilang ditelan bumi,” tandas LaNyalla, Senin (4/4/2022).
Dikatakan LaNyalla, kenaikan harga CPO membuat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2021 mencatat rekor pengumpulan pungutan dana ekspor sebesar Rp69 triliun lebih. Dengan nilai ekspor FOB Sawit di kisaran angka USD28,99 miliar atau sekitar Rp409 triliun.
“Tapi jangan salah, dana di BPDPKS itu 90 persen kembali ke perusahaan kelapa sawit. Untuk peremajaan sawit dan untuk pengembangan proyek B-30. Kalau lihat dari alokasi, ada sisa sekitar Rp10 triliun. Itu mungkin yang digunakan untuk BLT, yang totalnya sekitar Rp 7 trilliun,” tukas LaNyalla.
Jadi, lanjut LaNyalla, lagi-lagi negara harus mengalah dengan melakukan intercept agar pengusaha-pengusaha besar itu tidak rugi. Sehingga HET dicabut, diganti dengan bantuan BLT ke masyarakat, agar masyarakat punya daya beli harga keekonomian.
“Padahal sudah berulang kali saya sampaikan. Negara ini tidak akan mampu melakukan intercept atas semua kesulitan rakyat. Karena kemampuan negara sangat terbatas dengan sistem ekonomi seperti hari ini. Dimana semua kekayaan alam dikelola swasta dengan pola royalti,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan pemerintah memberi BLT untuk 2,5 juta pedagang kaki lima (PKL) gorengan, dan 20,5 juta keluarga yang berhak untuk meringankan beban masyarakat di tengah mahalnya harga minyak goreng. Nilainya Rp300 ribu untuk bulan April, Mei dan Juni 2022. (*)