RIAUMANDIRI.CO - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak Robiati melalui Kabid Perizinan, Teguh Santoso mengatakan kolam renang RAA belum mengantongi izin.
Seharusnya pendiri kolam renang yang berada di Kampung Rawangkao Barat, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak tersebut, harus mengurus izin pendirian terlebih dahulu seperti NIB, Persetujuan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL), IMB/PBG, Sertifikat Standar/Izin
"Belum ada izin," Teguh Santoso pada Senin (4/4/2022).
Dengan begitu, Camat Lubuk Dalam, Andi Putra akan memanggil pemilik kolam terkait pengurusan perizinan tersebut.
"Nanti saya panggil pengelola, agar patuh dengan aturan," pungkasnya