RIAUMANDIRI.CO - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil meringkus 3 orang pengedar sabu-sabu di kota Rengat, dari kedua tersangka, diamankan 31 paket sabu-sabu gram.
Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk memberi rasa aman, nyaman dan ketenangan di bulan Ramadhan.
Kedua tersangka pengedar sabu itu adalah, AF alias Amben (29) warga jalan Hang Lekir Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko) Rengat, DH alias Dedi (39) warga jalan Hang Lekir Kelurahan Kambesko Rengat dan RC alias Cebol (28) juga warga jalan Hang Lekir dibekuk tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu ditempat yang berbeda, Rabu 30 Maret 2022 dinihari.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Minggu 3 April 2022 siang membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kota Rengat tersebut.
Dijelaskannya, Kamis 24 Maret 2022 sore, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Dwi Kora Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Memastikan kebenaran informasi itu, anggota Satres Narkoba Polres Inhu melakukan penyelidikan disepanjang jalan Dwi Kora.
Selama beberapa hari penyelidikan, akhirnya tim menemukan sebuah nama yang diduga kerap bertransaksi narkoba di wilayah itu yakni AF alias Amben. Ketika tim berpatroli, Rabu 30 Maret 2022 malam, pukul 00.30 WIB, tim melihat target yang sedang bertransaksi dengan seorang laki-laki.
Tanpa membuang waktu, tim berusaha meringkus keduanya, AF berhasil diamankan, sedangkan 1 orang lagi sempat melarikan diri, masuk kedalam areal perkebunan kelapa sawit dan semak belukar, meski sudah dikejar tapi karena malam dan gelap, laki-laki yang berencana membeli sabu dari AF itu menghilang, untung saja sabu belum sempat dia dapatkan, namun nama dan identitas lainnya sudah dikantongi.
Ketika digeledah, dari tangan AF alias Amben ditemukan 1 paket sabu-sabu seberat 1,18 gram, 2 unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi, 1 uni sepeda motor yang digunakan tersangka dan uang tunai Rp 200 ribu diduga hasil penjualan sabu.
AF alias Amben mengaku mendapatkan sabu itu dari temannya, DH alias Dedi. Tim langsung meluncur kerumah Dedi di jalan Hang Lekir dan berhasil mengamankan Dedi. Kepada tim, Dedi mengaku jika selama ini mendapatkan suplai sabu dari RC alias Cebol.
Sekitar pukul 02.30 WIB, tim menggerebek rumah Cebol, ketika digeledah, tim menemukan 30 paket sabu-sabu siap edar serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba seperti timbangan elektrik, uang tunai Rp 1,5 juta hasil penjualan sabu, sendok pipet dan barang lainnya.
"Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu guna proses selanjutnya," pungkas Misran. (Eka)