RIAUMANDIRI.CO - Para buruh atau pekerja bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) penuh untuk Lebaran 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan pihak perusahaan dipastikan tidak diberikan keringanan untuk membayar THR karyawan seperti tahun sebelumnya akibat pandemi Covid-19.
Artinya, tahun ini perusahaan tidak lagi diizinkan untuk mencicilnya.
"THR (2022) wajib, tidak ada lagi keringanan boleh dicicil," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri pada Minggu (3/4/2022).
Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang mengatur pencairan THR 2022, kata Indah, akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Saat ini masih sedang difinalkan.
"Surat Edaran Menaker minggu depan akan kita sebar," tegasnya.
Dasar hukum pembayaran THR Keagamaan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Dalam aturan itu, perusahaan diwajibkan memberi THR kepada para pekerja. "THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tutupnya.