RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah telah menetapkan awal Ramadan 1443 H yang jatuh pada hari Minggu, tanggal 3 April 2022 M.
Penetapan awal Ramadan 1443 H itu disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai hasil Sidang Isbat Awal Ramadan 1443 H, Jumat (1/4/2022).
Penetapan awal Ramadan 1443 H yang ditetapkan pemerintah itu berbeda dengan Muhammadiyah yang sebelumnya menetapkan awal Ramadan 1443 H hari Sabtu, 2 April 2022.
Mengapa terjadi perbedaan penetapan awal Ramadan? Menurut Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib, karena adanya perbedaan metode yang digunakan. Ada yang menggunakan metode hisab wujudul hilal, ada yang menggunakan imkanur-rukyat. Pada Ramadan sebelum-sebelumnya juga pernah terjadi.
Sedangkan pemerintah menetapkan awal Ramadan mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Ada empat hal yang diatur dalam fatwa tersebut. Pertama, penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama dan berlaku secara nasional.
Kedua, seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah. Ketiga, dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan instansi terkait.
Keempat, hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla'nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama.
Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Kemenag Ismail Fahmi menjelaskan, bahwa pada hari pelaksanaan rukyat atau pemantauan, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk, berkisar antara 1 derajat 6,78 menit sampai dengan 2 derajat 10,02 menit.
Fakta ini yang menjadi dasar bagi mereka yang menggunakan metode Hisab Wujudul Hilal untuk menetapkan awal Ramadan bertepatan 2 April 2022.
Sementara Kemenag, sebagaimana fatwa MUI, menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah berdasarkan metode hisab dan rukyat. Hasil perhitungan astronomi atau Hisab, dijadikan sebagai informasi awal yang kemudian dikonfirmasi melalui metode Rukyat (pemantauan di lapangan).
berdasarkan metode hisab dan rukyat.
"Adanya beda awal Ramadan ini, sudah semestinya kita mengedepankan sikap saling menghormati agar tidak mengurangi kekhusyu’an dalam menjalani ibadah puasa,” pesan Adib dikutip dari laman resmi Kemenag.