TELUK KUANTAN (HR)-Masyarakat Desa Sungai Paku, Singingi Hilir Rabu (22/4) mengadu ke DPRD memasukan surat penyelesaian masalah lahan yang di klaim PT RAPP. Lahan dengan luas 146 hektare merupakan lahan perkampungan nenek moyang, namun diklaim PT RAPP.
"Suratnya sudah masuk, nanti Komisi A yang akan menindaklanjuti untuk difasilitasi pertemuan antar kedua belah pihak," kata anggota DPRD Komperensi, Rabu (22/4). Kepala Desa Sungai Paku Eldianto di DPRD mengatakan, persoalan ini sudah lama berlangsung, bahkan sudah tiga kali pertemuan namun persoalan masalah lahan tak tuntas. "Kita berharap DPRD memfasilitasi menyelesaikan masalah ini.
Lahan yang dulunya bekas perkampungan nenek moyang masyarakat Desa Sungai Paku diklaim perusahaan. Meskipun belum ditanami akasia, berharap lahan ini tidak dipermasalahkan karena ini hak masyarakat Desa Sungai Paku.
"Sudah tiga kali pertemuan bahkan difasilitasi camat, namun tak kunjung selesai," katanya. Masalah ini mulai mencuat pada tahun 2014, problem masyarakat dengan PT RAPP sudah lama sejak 2007 lalu.
Masyarakat berharap, DPRD bisa membantu menyelesaikan masalah ini, karena lahan tersebut merupakan hak masyarakat Sungai Paku. Kita berharap bisa secepatnya diselesaikan, hak masyarakat harus diberikan.Bahkan di daerah tersebut juga terdapat kuburan nenek moyang warga Desa Sungai Paku. (rob)