RIAUMANDIRI.CO - Plt Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby menyerahkan secara simbolis 1,255 Persil Sertifikat gratis kepada masyarakat Kuansing di Lapangan Limuno Teluk Kuantan Kamis (31/03/2022).
Sertifat tersebut merupakan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Presiden Joko Widodo tahun 2021 kepada beberapa desa di Kuansing.
''Redistribusi tanah di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2021 berjumlah 1255 bidang dengan luas 690,18 Ha yang bersumber dari Tanah Negara Lainnya dan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN),'' pungkas Plt.Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amb.
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6/Pnp-HGU/KEM-ATR/BPN/VIII/2019 tanggal 22 Agustus 2019.
Tidak hanya itu, ada juga tanah yang berasal Pelepasan Kawasan Hutan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.8090/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tanggal 23 November 2018 serta Tanah Objek Landreform berdasarkan SK TOL Nomor 84-VI-1997 tanggal 4 September 1997, sebut Suhardiman Amby
Tercatat, bekas HGU PT. Alpha Glory Indah di Kebun Lado menerima 178 persil, kemudian bekas batas kawsan hutan di Logas Tanah Darat mendapat 76 persil, Kecamatan Pagean Desa Sako 117 persil dan Sungai Langsat 312 persil.
Selanjutnya, Sentajo Raya Geringging Baru menerima 205 persil, Koto Sentajo 83 persil, Kuatan Hilir Teratak Baru 134 persil. Kemudian, Kuantan Mudik Koto Cengar bekas SK Tol Lama 100 persil dan terakhir Seberang Cengar 50 persil.
Sementara, Kepala BPN Kuansing Turmudi menjelaskan, Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran raKyat Indonesia
"Penyelenggaraan reforma agraria dilakukan pemerintah pusat dan daerah melalui 2 tahapan yaitu perencanaan dan pelaksanaan reforma agrarii,'' katanya
Masih kata Kepala BPN, Perencanaan Reforma Agraria antara lain penataan aset terhadap penguasaan dan pemilikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), peningkatan kepastian hukum dan legalisasi atas tora, penanganan sengketa dan konflik agraria.
Perencanaan Reforma Agraria itu menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga dan rencana pembangunan daerah.
Sedangkan, pelaksanaan reforma agraria dimulai dari penataan aset sebagai acuan penataan akses. Penataan aset dilakukan dengan redistribusi tanah atau legalisasi aset, pungkasnya.