RIAUMANDIRI.CO - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menyatakan, tak perlu ada larangan warung makan tutup selama bulan Ramadhan.
Amirsyah menyebut yang diperlukan hanya pengaturan di tempat makan.
“Tidak harus tutup, kan tempat orang makan, tempat orang cari makan kenapa kok ditutup. Tapi diatur sedemikian rupa, waktunya dan tempatnya diatur,” kata Amirsyah saat dihubungi, Rabu (30/3/2022).
Amirsyah menyebut, warung makan dibutuhkan bagi masyarakat yang tidak berpuasa, musafir atau berhalangan sakit.
“Kalau siang misal ada yang butuh (makan) karena sakit atau berhalangan, asal buka jangan vulgar, misalnya di depan agak ditutup (tirai),” kata dia.
Ia meminta pemilih usaha atau warung makan menghargai orang berpuasa, di saat yang bersamaan orang berpuasa juga menghargai orang yang tidak berpuasa.
“Jadi prinsipnya saling menghargai, bisa dengan pengaturan jam buka atau tempat makannya,” tambah dia.
Amirsyah juga menyebut, keberadaan pedagang makanan atau UMKM justru membantu menghidupkan perekonomian di masa pandemi.
Oleh karena itu, ia meminta tidak ada pihak yang melakukan sweeping terhadap tempat-tempat makan yang pada buka siang hari. “Jangan ada sweeping sebaiknya, saling hargai saja,” kata dia