PEKANBARU (HR)-Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya secara resmi menahan mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Susilo. Hal itu seiring dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kebun K2I yang dicanangkan Pemprov Riau.
Pascapenetapan itu, Susilo akan menjalani penahanan di Rutan Sialang Bungkuk, Kulim.
Seperti diketahui, Pemprov Riau menganggarkan dana sebesar Rp217 miliar untuk pembangunan kebun K2I pada APBD tahun 2006 hingga 2009 lalu. Namun pembangunan kebun itu dinilai tak sesuai harapan sehingga negara mengalami kerugian. Saat ini proses penghitungan kerugian negara masih dalam perhitungan BPKP.
"Sudah ada dua orang tersangka dalam kasus ini, termasuk tersangka S yang ditahan hari ini (kemarin, red)," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan.
Penyidik menilai tersangka Susilo bertanggung jawab dalam kasus itu, mengingat Susilo ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan Riau dan sekaligus pejabat pengguna anggaran. Tersangka ketika itu menandatangani proyek K2I tersebut.
Program Kebun K2I (Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur) adalah salah satu program yang bertujuan menyentuh langsung rakyat miskin. Untuk pengembangan dan pembangunan usaha perkebunan K2I, dialokasikan dana sebesar Rp217 miliar untuk kebun sawit seluas 10.200 hektare.
Tolak Tanda Tangan
Sementara itu, Susilo menolak menandatangani berita acara pemeriksaan dan penahanannya. "Kita menolak berita acara penahanan. Kasus ini sudah diputus di pengadilan perdata," kata Susilo usai menjalani pemeriksaan.
Yang dimaksud Susilo adalah Pengadilan Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan Nomor Perkara : 06/Pdt.G/2014/PN. PBR. Perkara ini diputus majelis hakim pada tanggal 13 November 2014 lalu.
Hasil keputusan pengadilan salah satunya menyatakan persoalan pada kasus ini adalah mengenai pembayaran pekerjaan tambahan di luar kontrak yang sudah dijustifikasi.
Ia juga mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka, dengan perbandingan masa jabatannya sebagai Kadisbun selama empat bulan. Ketika itu Gubernur dijabat Wan Abubakar.
"Seharusnya yang bertanggung jawab adalah Kadisbun sekarang (Zulher, red). Itu yang harus dipanggil. Sebelumnya Kadisbun, Akmal JS. Kenapa Kadisbun sebelumnya tidak diproses," kata Defnolita selaku kuasa hukum Susilo.
Lebih lanjut Defnolita mengatakan kalau Kadisbun saat ini tidak menjalankan kontrak pekerjaan yang telah dimenangkan oleh perusahaan. Ini yang dimaksudkannya sebagai pelanggaran hukum, sehingga muncul dugaan kerugian negara.
"Kapasitas dia (Susilo,red) di Disbun Riau itu empat bulan. Selama itu menghasilkan 1.400 hektare lebih kelapa sawit," paparnya.
Atas penahanan ini, tersangka akan memikirkan upaya perlawanan dengan menempuh jalur hukum. Susilo tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya praperadilan. "Kami akan kompromi dulu apakah praperadilan atau bagaimana," tukasnya.
Dalam kasus ini, Susilo dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***