RIAUMANDIRI.CO - Kota (Pemkot) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 14/SE/2022 tentang pedoman aktivitas pada Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriyah/2022 Masehi di Kota Pekanbaru.
Ada beberapa aturan yang diterapkan di dalam surat edaran itu. Pemko Pekanbaru menegaskan, tempat hiburan tutup selama Bulan Suci Ramadan.
Berikut isi surat edaran yang dikeluarkan Pemko Pekanbaru:
A. Seluruh Umat Islam/pengurus masjid/musala melaksanakan panduan Ibadah Ramadan di tengah pandemi wabah COVID-19 :
1. Bersyukur dan bersuka cita menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan 1443 H/2022 M dengan memperbanyak Ibadah, berbuat kebaikan kepada sesama, bersedekah, dan menghidupkan malam Ramadan dengan Ibadah;
2. Dalam menghidupkan malam Ramadan di tengah pandemi COVID-19 bagi Rumah Ibadah dapat melaksanakan kegiatan malam Ramadan dengan ketentuan mempedomani petunjuk dari Kementerian Agama Republik Indonesia;
3. Kegiatan lainnya di luar Rumah Ibadah yang menjadi aktifitas rutin selama Bulan Suci Ramadan seperti buka bersama, pembagian zakat secara masal dan lain sebagainya dilaksanakan dengan menjaga Protokol Kesehatan pencegahan COVID-19 dan mengikuti Pedoman Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Satgas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru.
B. Kepada pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha wajib mengikuti Protokol Kesehatan pencegahan COVID-19 dan Pedoman Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Satgas COVID-19 Kota Pekanbaru serta melaksanakan ketentuan sebagai berikut :
1. Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam/diskotik, ditutup selama Bulan Suci Ramadan;
2. Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama Bulan Suci Ramadan;
3. Tempat pijat kesehatan/refleksi ditutup selama Bulan Suci Ramadan;
4. Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya bagi penjual, dapat melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB;
5. Bagi usaha penjualan snack/bakery dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadan dan tidak melayani makan di tempat;
6. Restoran/rumah makan khusus bagi yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadan, dan memasang spanduk dengan ukuran 1 meter x 4 meter yang bertuliskan “restoran/rumah makan bagi yang tidak beragama Islam” dan diatur dengan izin khusus dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru (DPMPTSP)
7. Warnet dan Play Station ditutup selama Bulan Suci Ramadan;
8. Kepada pengelola pusat-pusat bisnis seperti hotel, bandara, mall/supermarket dan sejenisnya agar memperdengarkan lagu-lagu/musik Islami dan menganjurkan karyawan/ti beribadah dan berbusana melayu/muslim (menutup aurat) memakai masker dan sarung tangan serta mengumandangkan suara adzan ketika waktu salat masuk.
C. Bila masyarakat masih menemukan pelanggaran terhadap Instruksi Wali Kota Pekanbaru agar tidak mengambil tindakan langsung, diharapkan menghubungi Call Centre Satpol PP Kota Pekanbaru hp 085337364646.
D. Seluruh masyarakat agar saling mengingatkan untuk memutus mata rantai COVID-19 dengan menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) yaitu dengan melaksanakan Vaksinasi dan menerapkan 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan Dengan Sabun, Menjaga Jarak Dan Menghindari Kerumunan) dan juga menjaga daya tahan tubuh.
E. Selama pelaksanaan PPKM hal-hal lain yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini mengikuti surat edaran pedoman penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari Satgas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru.