RIAUMANDIRI.CO - Dua orang mantan Direktur RSUD Rokan Hulu, Faisal Harahap dan Novil Raykel dituntut 20 bulan penjara atas perbuatan melakukan korupsi pengadaan oksigen dan gas pada BLUD rumah sakit tersebut tahun 2018-2019.
Tuntutan pidana itu dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (28/3) kemarin. Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Dahlan itu digelar secara virtual.
Faisal Harahap merupakan Direktur RSUD Rohul tahun 2017 kemarin. Sementara Novil Raykel menduduki jabatan yang sama pada tahun selanjutnya.
Terhadap keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa Faisal Harahap dan Novil Raykel dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," ujar Kepala Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohul, Pri Wijeksono saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Ari Supandi, Selasa (29/3).
Keduanya, kata Ari, juga dituntut denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Selain mereka, perkara tersebut juga menjerat dua pesakitan lainnya, yaitu Suratno dan Adios Sucipto. Keduanya masing-masing Direktur PT Bintang Bumi Sumatera (BBS) dan Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG).
Terhadap keduanya, juga dituntut dengan pasal yang sama. Hanya saja, Suratno dan Adios dituntut lebih tinggi dibandingkan dua terdakwa sebelumnya.
"Untuk terdakwa Suratno dan Adios Sucipto dituntut pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan, dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan," lanjut Ari.
Suratno dan Adios juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Dimana uang tersebut sebelumnya telah disita Jaksa dari tangan kedua terdakwa.
"Adios UP Rp63.078.910 dirampas untuk negara, Suratno UP Rp2.029.672.219 dirampas untuk negara," kata dia.
Dengan telah dibacakannya amar tuntutan, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan. Adapun agendanya adalah penyampaian nota pembelaan dari para terdakwa.
"Sidang pembacaan tuntutan berjalan dengan aman, lancar dan tertib serta tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19," pungkas Ari Supandi.