RIAUMANDIRI.CO - Ambulans adalah kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan. Aturan ini tertulis pada UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 134, di mana ambulans menempati posisi kedua sebagai kendaraan yang memperoleh hak utama, setelah pemadam kebakaran.
Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto mengatakan masyarakat butuh edukasi yang lebih baik bahwa menghalangi ambulan merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.
Perlu ada pencerahan dan sosialisasi ke masyarakat luas tentang tata cara berlalu lintas yang benar dan peraturan perundang- undangan tentang lalu lintas.
"Dan memberikan penyadaran dan edukasi masalah hak dan kewajiban saat berlalu lintas," ucapnya kepada Kompas.com belum lama ini.
Kendaraan pribadi yang menghalangi ambulans yang sedang melaksanakan tugas merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan pasal 287 ayat 4, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Bila menghalangi ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dapat dikenakan pasal 311, dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
"Penetapan putusan tetap melalui proses di pengadilan," kata Budiyanto.