PASIR PENGARAIAN (HR)-Meskipun amar putusan kasasi Mahkamah Agung RI terhadap pelaku dugaan korupsi dana kelompok tani Siaga Makmur, Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai sebesar Rp7 miliar pada 25 Februari 2015 dengan tersangka Basri Lubis telah diputuskan, ternyata yang bersangkutan hingga kini belum diinapkan di hotel prodeo oleh Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian.
Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, Syafiruddin, melalui Jaidi, selaku Kasi Pidum, Senin (21/4), salinan putusan MA RI terhadap Basri Lubis, pada 25 Februari 2015 baru diterima tanggal 7 April 2015 dari Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Dalam putusan MA RI tersebut Basri Lubis divonis 2 Tahun kurungan.
Menindaklanjuti putusan MA RI tersebut kata Jaidi, Kajari Pasir Pengaraian telah menyurati tersangka Basri Lubis sebanyak dua kali. “Jika surat ketiga kalinya tidak diindahkan juga, kita panggil paksa. Soalnya dalam putusan MA RI tersebut tersangka Basri Lubis, dihukum dua tahun kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu kita mengimbau kepada Basri Lubis, agar memenuhi surat panggilan,” tegasnya. (gus)