RIAUMANDIRI.CO - Beberapa hari belakangan, mayoritas korban Indosurya menerima surat dari PT Sun Capital Indonesia. Surat pertama berisi surat pengantar dan kedua berisi surat convertible loan. Surat pengantar diketahui tertanggal 1 Maret 2022, sedangkan Convertible Loan tertera berlaku mulai 31 Januari 2022 ditandatangani oleh David, Direktur PT. Sun Capital.
Atas diterimanya surat ini oleh para korban Indosurya timbul kepanikan dan kekawatiran kepada para korban Indosurya. Korban inisial D ketika diminta keterangannya mengaku tertekan.
"Saya stress berat, adanya PKPU, pidana, pembatalan homologasi, sekarang apa lagi ini manuver Indosurya dengan surat dari PT Sun. Bingung saya tidak tahu harus bagaimana. Lawyer PKPU awalnya minta agar dilakukan Homologasi agar voting damai. Bahkan saya dengar Patricia Gouw di Podcast Deddy Corbuzier diancam agar membujuk para korban Indosurya agar dukung homologasi. Sekarang setelah mayoritas dukung homologasi, keluar surat isinya Indosurya tindak sanggup menjalankan kewajiban berdasarkan putusan pengadilan. Berarti sekarang Indosurya tidak patuh putusan pengadilan? Saya harus bagaimana?," ujar korban inisial D.
LQ Indonesia Lawfirm selaku firma hukum yang terdepan dan vokal dalam penindakan investasi bodong, dalam keterangannya kepada redaksi menyampaikan imbauannya kepada masyarakat khususnya para korban Indosurya agar waspada.
"Waspada akan adanya jebakan betmen dalam penawaran ini. Release mabes Polri minggu lalu menerangkan bahwa sudah banyak aset atas nama PT Sun Capital di Sita Mabes POLRI karena terindikasi pidana pencucian uang. Jika aset-aset PT Sun Capital di sita, maka dengan tidak adanya aset, bisa dibilang nilai equitas real dari PT Sun nol, walau di atas kertas tertulis nominal besar, karena aset sitaan nantinya tidak dapat diambil dan dibagikan." ujar Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA
Dijelaskan ALvin, kedua adalah pilihan untuk merubah hutang menjadi saham juga perlu diwaspadai. Karena apabila uang dibawa kabur, pelaku adalah pidana namun turunnya harga saham bukan pidana.
"Tindakan ini indikasi ada upaya pengaburan dari pidana menjadi perdata. Pastinya nanti kuasa hukum tersangka Henry Surya akan berdalih bahwa ini transaksi perdata, hutang piutang bukan pidana. Juga ketika hutang Rp15 triliun diubah menjadi saham PT Sun, maka para korban pastinya ingin menjual saham menjadi cash. Apa yang terjadi ketika banyak yang mau jual dan sedikit yang mau beli saham itu? Maka terjadi prinsip dasar 'Supply and Demand' yaitu harga saham akan anjlok. Saat itu anjloknya harga saham bukan pidana, karena turunnya nilai saham adalah risiko investasi. Waspada." tegas Alvin.
Alvin menguraikan bahwa alternative kedua menukarkan hutang Indosurya dengan fixed aset Indosurya juga adalah jebakan yang lebih kejam. "Baca ini release mabes Polri, Kasubdit tipideksus, Kombes Johanes De Geo memaparkan bahwa sudah ada aset disita sebuah rumah di Menteng yang sudah beralih nama ke nasabah Indosurya dan disita oleh kepolisian. Juga ada ruko Cempaka, Jakarta Pusat dan Gedung Graha Surya di Thamrin atas nama Sun Capital Internasional yang disita kembali oleh Mabes Polri walau sudah beralih nama. Waspada jebakan betmen. Jika Mabes POLRI sita aset-aset milik PT Sun Capital Internasional, maka Polri pasti sudah punya 2 alat bukti dan keyakinan bahwa aset SUN. Patut diduga hasil tindak pidana dan jika korban Indosurya menukar hutangnya dengan Fixed aset dari PT Sun Capital maka aset tersebut bisa dikemudian hari disita lagi oleh kepolisian. Jangan sampai 2x ketipu. Satu kali ditipu wajar dan manusiawi, tapi 2x tertipu patut disayangkan, apalagi sudah diberikan imbauan." tambahnya.
LQ Indonesia Lawfirm dengan tegas menyatakan bahwa seluruh klien yang tergabung dalam LQ menolak tindakan sepihak dari PT Sun Capital. "Kami akan mengirimkan surat penolakan secara tegas atas tawaran convertible loan dari PT Sun Capital Internasional. Thanks, but No Thanks." tegasnya.
Lanjutnya, jika PT Sun Capital Internasional punya itikat baik, baiknya Sun Capital jual dulu gedung, ruko, apartemen tersebut, lalu cashnya berikan ke korban Indosurya. "LQ mau lihat seberapa likuid fixed aset yang dimiliki PT Sun Capital? Apakah mampu liquid dalam waktu 1 bulan? Ada itikat baik menyelesaikan atau hanya modus?" ucap Alvin Lim sambil tersenyum.
LQ Indonesia selanjutnya, mengimbau agar para korban Indosurya untuk bergabung dengan paguyuban LQ agar terarah dan tidak terombang-ambing arus oknum sesat yang sengaja memecah belah. Jika tidak, maka dikawatirkan akan menyesal di belakang. "Hubungi Hotline LQ di 0818-0489-0999 untuk mendapatkan konsultasi hukum dan penjelasan lebih lanjut. Manuver hukum yang dilakukan pihak Indosurya, jika tidak ditanggapi dengan benar akan menjadi jebakan betmen yang berbahaya.
Video lengkap imbauan LQ Indonesia Lawfirm atas tawaran Sun Capital ada di kanal Youtube LQ: KLIK DI SINI