RIAUMANDIRI.CO - Datuk Panglimo Dalam PLT Bupati Kuantan Singingi Drs Suhardiman Amby, AK MM, Kukuhkan Pengurus Lembaga Adat Desa (LAD) se-Kecamatan Kuantan Tengah resmi Selasa (22/3/2022) di halaman Kantor Camat Kuantan Tengah.
Usai mengukuhkan, Plt Bupati dalam arahannya meminta kepada seluruh perangkat lembaga adat masing- masing desa agar menjalankan fungsinya sebagai orang adat.
"Saat ini fungsi adat dan fungsi ninik mamak sering terabaikan dimasyarakat kita. Contohnya, ada masalah kecil antara cucu anak kemenakan, itu diselesaikan di kantor Polisi, padahal ini cukup diselesaikan secara adat kita," ujar Suhardiman.
Nah, dengan dibentuknya LAD ini sambung Suhardiman, hendaknya peran adat kembali difungsikan secara mestinya.
Kemudian, LAD juga memiliki peran dan fungsi untuk membina masyarakat terutama dalam melestarikan adat dan budaya.
Selanjutnya, Plt Bupati, Suhardiman Amby juga menyampaikan bahwa Pemkab Kuansing berkomitmen dalam memberi perhatian kepada seluruh perangkat dan pemangku adat yang ada.
"Kita punya Perda no 10 tahun 2002 yang mengatur tentang adat, nanti akan kita perjelas melalui Perbup, agar seluruh perangkat adat mendapatkan intensif. Sebenarnya kita sudah alokasikan Rp 6 miliar di APBD tahun ini untuk datuk- datuk, tapi karena kemarin ada kendala disistim pengimputan, maka akan kami perjuangkan lagi untuk kita masukkan diperubahan,"terang Suhardiman.
Sementara itu, Camat Kuantan Tengah, Agus Siswanto mengatakan jumlah anggota LAD se Kuantan Tengah yang dikukuhkan ini sebanyak 185 orang dengan jumlah berbeda dimasing- masing desa.