RIAUMANDIRI.CO - Disk Jockey (DJ) Chantal Dewi dan 3 pria lain ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus narkoba. Mereka terancam pidana 4 tahun penjara.
"Terhadap pelanggaran yang dilakukan 4 orang ini, penyidik mempersangkakan mereka dengan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, dalam konferensi pers, Kamis (17/3/2022).
Chantal Dewi ditangkap di apartemennya di Cilandak, Jaksel, pada Rabu (16/3) sekitar pukul 23.30 WIB. Dewi dan 3 pria lainnya ditetapkan sebagai tersangka usai dinyatakan positif narkoba.
"Terhadap tersangka CD positif metamfetamin sabu-sabu, terhadap AG positif amfetamin , metamfetamin dan benzoat, tersangka DS positif metamfetamin dan benzoat, SM positif amfetamin, (tidak terdengar), benzoat," lanjutnya,
Kepada polisi, Chantal Dewi mengaku mengonsumsi sabu untuk menjaga stamina. Chantal Dewi mengkonsumsi barang haram itu sejak tahun 2009.
"Pengakuan tersangka Saudari CD untuk dukung aktivitas sehari-hari sebagai seorang DJ dan ini tidak dibenarkan," kata Zulpan.
"Sejak tahun 2009, kemudian yang bersangkutan mengaku menggunakan sabu di apartemen secara rutin sebulan 3 kali," kata Zulpan.