RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai keputusan pemerintah yang menyerahkan pengelolaan minyak goreng kepada mekanisme pasar menandakan pemerintah kalah menghadapi tekanan pengusaha minyak goreng (migor).
“Pasalnya, setelah mengadakan pertemuan dengan produsen migor, pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah di masyarakat menjadi sebesar Rp14 ribu per liter," kata Mulyanto kepada media ini, Rabu (16/3/2022).
Sebelumnya, HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter. Selain itu, pemerintah juga mencabut aturan HET minyak goreng kemasan dan menyerahkannya melalui mekanisme pasar.
Mulyanto menyebut para penimbun yang menahan migor murah akan sorak-sorai merayakan kemenangan ini sambil mencibir inkonsistensi kebijakan pemerintah serta Mendag yang menjilat ludah sendiri.
Menurut Mulyanto, tidak aneh kalau pengusaha dapat mendikte pemerintah, karena pasar migor bersifat oligopolistik. Dari data KPPU (Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha), pasar migor dari hulu ke hilir, termasuk terintegrasi ekspor, dominan dikuasai hanya oleh 4 produsen.
Mereka memiliki kekuatan yang cukup untuk mengatur produksi dan harga dalam pasar yang bersifat oligopolistik ini. Karenanya mana sudi mereka diganggu.
Apalagi harga CPO sedang bagus-bagusnya, menembus angka USD 2.000 per ton. Penerimaan ekspor Indonesia tahun 2021 atas CPO sebesar USD 28.5 miliar naik 55 persen dibanding tahun 2020 yang hanya USD 18.4 milyar.
Padahal secara volume tidak mengalami peningkatan yang signifikan. Jadi jangan heran kalau para pengusaha ini menikmati durian runtuh windfall profit yang membuatnya semakin kaya.
Pengenaan domestic market obligation (DMO) CPO sebanyak 20 persen dari kuota ekspor, yang kemudian bahkan dinaikan menjadi 30 persen, sekaligus dengan domestic price obligation (DPO) secara langsung memangkas keuntungan tersebut.
Ke depan, menurut Mulyanto dalam jangka panjang pemerintah harus berani menata niaga migor ini, agar menguntungkan masyarakat dengan harga yang terjangkau. Salah satunya dengan merubah struktur pasar oligopolistik tersebut dengan mencabut regulasi yang menghambat serta memberi insentif bagi tumbuhnya pelaku usaha baru di industri minyak goreng ini.
Selain itu, pemerintah juga agar memberikan kewenangan kepada BPN (Badan Pangan Nasional) termasuk juga Bulog untuk menata niaga Migor. Sekarang ini kewenangan BPN hanya pada 9 komoditas beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai. Tidak termasuk minyak goreng dan tepung terigu. Sementara Bulog hanya ditugaskan untuk beras, kedelai dan jagung.