RIAUMANDIRI.CO - Melalui Surat Edaran Panitia Pelaksana Nomor 420/PANPEL-DPPR/2022/01, Pelaksanaan Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi (DPP) Riau masa bakti 2022-2027 resmi dibuka sejak hari ini Jumat 11 Maret 2022 hingga Sabtu 19 Maret 2022 mendatang.
Ketua Panitia Pemilihan DPP Riau Prof Dr Mahdum MPd menjelaskan, pelaksanaan penerimaan anggota DPP Riau ini sehubungan dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 192 s/d 194 tentang Dewan Pendidikan dan tata cara pemelihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi serta sesuai dengan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.: 132/II/2022 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Masa Bakti 2022-2027, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan Provinsi Riau akan melaksanakan Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Masa Bakti 2022-2027.
Adapun persyaratan bagi mereka yang ingin menjadi anggota DPP Riau tersebut dijelaskan Mahdum adalah, Memiliki Integritas, Jiwa Sosial, Perhatian dan Peduli pada Pendidikan, Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Wilayah Provinsi Riau, Sehat Jasmani dan Rohani, Berusia 40 s/d 65 Tahun, Memiliki Tingkat Jenjang Pendidikan Minimal Sarjana (S1).
"Unsur Perwakilan dan/atau syarat ketentuan meliputi, Pakar Pendidikan, Penyelenggara Pendidikan, Pengusaha, Organisasi Profesi, Pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya, Pendidikan bertaraf Internasional, Pendidikan berbasis keunggulan lokal, Organisasi sosial kemasyarakatan," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Mahdum, syarat berikutnya adalah Tidak sedang dan/atau menjalani hukuman dalam kasus tindak pidana korupsi, narkoba, atau pidana umum lainnya, Tidak sedang dalam status tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, narkoba atau pidana umum lainnya.
Untuk tata cara pendaftaran, menurut Mahdum, peminat bisa membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Riau cq. Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Tahun 2022 dengan bermatrai 10.000,- serta dilengkapi persyaratan sebagai berikut: Rekomendasi/Surat Keterangan usulan sebagai utusan perwakilan dari Organisasi Kependidikan atau Organisasi Profesi Lainya dan Organisasi Kemasyarakatan dengan Kepengurusan Tingkat Provinsi Riau (sesuai PP. No. 17 Tahun 2010 pasal 194 ayat 5 bahwa paling banyak 26 orang calon yang diusulkan kepada Gubernur setelah mendapatkan usulan dari Organisasi Profesi Pendidikan, Profesi Lainya atau Organisasi Kemasyarakatan.
"Dengan melampirkan, fotocopy Ijazah yang dipersyaratkan (Minimal Sarjana/S1), Daftar Riwayat Hidup (format terlampir) dengan melampirkan Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga, Pasphoto berwarna ukuran 4 x 6 (2 lembar), Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari instansi berwenang, Surat Pernyataan tidak sebagai tersangka pidana korupsi, narkoba atau pidana umum lainnya ditandatangani diatas matrai 10.000," jelasnya lagi.
Selanjutnya, kata Mahdum, Lamaran dan berkas kelengkapan dimasukkan kedalam Amplop tertutup berwarna coklat/kuning disampaikan kepada Sekretariat Panitia Pemilihan pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau (Jl. Cut Nyak Dien No. 3 Pekanbaru) Ruangan sekretariat – Lantai II serta Nomor sekretariat yang dapat dihubungi 081371717002 (Zul Azhar) dan 085264643693 (Ketut Anugrah Yudha). Masa pendaftaranya 11 hingga 19 Maret 2022, dan pengumuman dapat dilihat dan di download pada website www.disdik.riau.go.id.
"Adapun tata cara pemilihanya adalah, pertama, kelengkapan persyaratan menjadi penentu dalam seleksi administrasi. Kedua, hasil Rapat Seleksi Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Tahun 2022, menentukan paling banyak 26 orang calon untuk di usulkan kepada Gubernur Riau untuk dipilih menjadi 13 orang. Karena itu, bagi yang berminat dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, silahkan mendaftar," ungkap Mahdum mengakhiri.