RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menghormati usulan beberapa pihak yang menginginkam dilakukan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 di tengah wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
"Secara politik, semuanya sah-sah saja. Apalagi jika itu didukung oleh mayoritas rakyat yang merupakan pemilik kedaulatan politik di negara ini", kata Sultan Jum'at (11/3/2022).
Menurutnya, amendemen konstitusi merupakan salah satu agenda strategis yang urgent untuk dilakukan. Amendemen penting untuk diperbaharui, terutama dalam konteks struktur kelembagaan dan sistem ketatanegaraan.
"Saya pastikan semua pemikir dan intelektual politik juga semua fraksi di MPR RI tidak keberatan dengan usulan amendemen. Namun tidak berarti pelaksanaannya harus dilaksanakan saat ini. Nanti pasca Pemilu 2024," tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.
Amendemen, kata Sultan, tak harus membutuhkan alasan adanya suasana konfrontasi politik yang tajam hingga menyebabkan krisis politik dan ekonomi seperti momentum reformasi 1998. Suasana demokrasi bangsa yang kian terkoreksi akibat paradigma elit politik yang cenderung pragmatis merupakan alasan ideal bagi bangsa ini berkonsensus dan menata kembali konstitusi yang ada.
"Tidak bijak jika kita melaksanakan pembaharuan pasal-pasal konstitusi di tengah hasrat politik elit politik tertentu untuk memperpanjang masa jabatan presiden tengah memuncak. Amendemen harus dilakukan dengan kekhusuan politik kebangsaan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan kelompok intelektual secara penuh," tegas Sultan.
Ditekan Sultan, DPD RI secara kelembagaan meminta agar semua pihak terkait, baik elit politik maupun masyarakat harus terlebih dahulu memiliki motivasi dan nawaitu amendemen konstitusi yang luhur dalam rangka membangun kembali peradaban demokrasi Indonesia secara proporsional, berkeadilan dan menyejahterakan.