RIAUMANDIRI.CO - Direktur Utama PT Serusenia Plasma Taruna, Achmad Lukman dituntut 3,5 tahun penjara akibat melakukan tindak pidana penggelapan pajak senilai Rp14 miliar lebih.
Tuntutan pidana itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru awal pekan kemarin.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus, Agung Irawan.
"Benar, Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa R Achmad Lukman pada Senin kemarin. Dia dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp28.754.123.128 subsidair 6 bulan kurungan," (dua puluh delapan milyar tujuh ratus lima puluh empat juta seratus dua puluh tiga serratus dua puluh delapan rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan pidana kurungan," ujar Agung Irawan, Jumat (11/3).
Agung mengatakan, terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana Perpajakan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang (UU) Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal ini tertuang dalam dakwaan alternatif kedua.
Lanjut Agung, pembacaan tuntutan itu dilakukan Jaksa Lusi Yetri Man Mora dan Dewi Shinta Dame Siahaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan.
"Sidang digelar secara virtual. Terdakwa berada di Rutan Pekanbaru," lanjut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.
Dengan telah dibacakannya tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi.
"Tak lama lagi, perkara tersebut akan putus," pungkas Agung Irawan.
Diketahui, dalam dakwaan Jaksa disebutkan perbuatan Achmad dilakukan antara bulan Juli 2014 sampai dengan Maret 2015. Dimana, PT SSPT dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.850.981.0-221.000 terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Bangkinang Pekanbaru sejak tanggal sejak 23 Juli 2012.
Kemudian dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 24 Juli 2012 dan sampai dengan saat ini.
Status Wajib Pajak adalah Aktif, dengan lokasi usaha Wajib Pajak, di Jalan Lintas Pasir Sosa-KM 33, Tali Kumain, Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, dan Lokasi Kantor, Jalan Tambak Nomor 33 A, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat.
Adapun kegiatan usaha pada masa Juli 2014 sampai dengan Maret 2015, yakni bergerak di bidang industri minyak kelapa sawit berupa Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK), Cangkang dan turunannya.
PT SSPT yang dipimpin Ahmad Lukman, selama masa pajak Juli 2014 sampai dengan Maret 2015 melakukan Penyerahan Barang dan atau Jasa (Penjualan) kepada lawan transaksi (klien/customer).
Antara lain, PT Sawit Raya Nusantara, PT Multi Prima Agro, PT Samudera Sawit Subur, PT Bumi Widorokondang, CV Xelin Maju Sejahtera, CV Stesha Mitra Perkasa, CV Rimba Alamsyah dan CV Lojaya Makmur.
Atas transaksi penyerahan barang dan atau jasa kepada para klien/customer selama masa pajak Juli 2014 sampai dengan Maret 2015 PT SSPT telah menerbitkan Faktur Pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari para lawan transaksi.
PT SSPT lanjut JPU, pada bulan Juli 2014 telah melakukan penjualan CPO dan jasa titip olah kepada PT Sawit Raya Nusantara sebanyak 7 kali.
Dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp26.227.748.818 dan PPN yang telah dipungut sebesar Rp2.622.774.881.
Dari PPN yang telah dipungut oleh Ahmad Lukman tersebut, pada awalnya telah dibuatkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Juli 2014 dengan status nihil dan kemudian dilakukan pembetulan ke 1 tanggal 14 April 2015 dengan status kurang bayar.
Sehingga terdakwa selaku Direktur Utama hanya menyetorkan PPN yang telah dipungut dari PT Sawit Raya Nusantara tersebut sebesar Rp94.707.044, dari jumlah yang seharusnya disetor sebesar Rp2.622.774.881.