RIAUMANDIRI.CO - Toyota Fortuner yang ditumpangi artis Daus Mini disetop polisi di Jalan Akses UI, Depok.
Pasalnya, Fortuner tersebut dipasangi rotator dan sirine.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 02.15 WIB.
Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok Briptu Langit Jati menjelaskan mobil Daus Mini ini awalnya melaju di Jalan Margonda Raya.
Mobil tersebut menyalip polisi, meminta prioritas dengan menyalakan sirene.
"Seperti biasa Tim Perintis Presisi melaksanakan patroli malam. Saat melintas di Jalan Raya Margonda, kami disalip oleh kendaraan roda empat yang menggunakan lampu strobo dan sekali membunyikan sirene," jelas Langit saat dihubungi wartawan, Kamis (10/3/2022).
Mobil dengan rotator dan sirine itu menggunakan pelat nomor hitam. Karena penggunaan rotator dan sirine, mobil tersebut disetop.
"Karena ada pelanggaran, kami amankan ke Komando Polres Depok dan kami serahkan ke Piket Reskrim," jelasnya.
Ditegaskan kembali, mobil pribadi tidak termasuk kendaraan yang berhak menggunakan rotator dan sirine.
Kendaraan yang boleh menggunakan rotator dan sirine tidak disebutkan kendaraan pribadi pelat hitam diperbolehkan menggunakan isyarat tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan yang boleh menggunakan rotator dan sirine, di antaranya:
A. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
C. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Sementara itu, kendaraan pelat hitam juga bukan prioritas di jalan raya, apalagi menggunakan rotator dan sirine.
Soalnya, kendaraan prioritas sudah diatur di dalam pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Dalam pasal itu, terdapat tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama pengawalan kepolisian yang menggunakan rotator-sirine dan urutan yang wajib didahulukan, antara lain:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara bagi yang masih nekat menggunakan strobo-sirine, pelanggar akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4.
Dalam aturan tersebut, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.