RIAUMANDIRI.CO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar menangkap 3 orang bandar narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan para pelaku ini pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 25 paket sabu siap edar.
Adapun tiga orang bandar sabu yang berhasil ditangakap polisi adalah HF alias D (55) warga Sisinga Mangaraja, Kecamatan Bangkinang Kota. Kemudian HD alias H (35) warga Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang dan MI alias R (35) warga Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang.
Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba melakui Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Daren Maysar mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (5/3/2022). sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Sisinga Mangaraja, Kelurahan Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar.
"Pristiwa penangkapan ini berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Bangkinag," kata Kasat Resnarkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/3/2022).
"Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap satu orang laki-laki inisial HD dan dilakukan penggeledahan akan tetapi tidak menemukan barang bukti narkotika jenis sabu," sambungnya.
Selanjutnya kata AKP Daren, dilakukan introgasi terhadap HD, ia mengakui bahwa pada hari Jumat (4/3/2022) lalu sekira pukul 20.00 WIB. Ia ada mengantarkan narkotika jenis sabu kepada HF di wilayah Bangkinang atas perintah MI.
Dikatakan Daren, tidak menunggu waktu lama, Tim Satresnarkoba Polres Kampar melakukan Penangkapan terhadap HF di rumahnya yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota.
"Tim langsung melakukan penggeledahan yang didampingi aparat Kelurahan setempat. Saat penggeledaha ditemukanlah 25 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam kotak minyak rambut," ujar Daren.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan terhadap MI tetapi tidak menemukan barang bukti narkotika. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan ini polisi menyita barang bukti berupa 25 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, dengan berat bruto 5.09 gram. Kemudian satu ball plastik bening, dua buah bong, satu unit timbangan elektronik, satu buah kotak pomade, satu unit Handphone Merk Nokia warna biru dan Simcard.
"Saat ini ketiganya dalam penyelidikan lebih lanjut, untuk barang bukti ikut kita amankan. Para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.
Lanjut dia, dilakukan pengembangan dan penyelidikan lagi terhadap MI dan berhasil diamankan di parkiran Mall Pekanbaru Jalan Jend Sudirman, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.