RIAUMANDIRI.CO - Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya menerima penghargaan atas keberhasilan dalam mengungkap kasus penganiayan terhadap anak beberapa waktu lalu.
Penghargaan itu diterima dari Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan dan Anak (LB2PA) Riau kepada Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri yang didampingi Wakil Ketua Mirsal, pada Selasa (8/3/2022)
Kanitreskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino berharap kedepannya kerjasama antar kedua lembaga terjalin lebih baik lagi.
“Penghargaan ini diberikan karna Polsek Bukit Raya berhasil mengungkap kasus Penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Semoga kerjasama menjadi lebih baik lagi kedepannya," terang Iptu Dodi Vivino.
Menurutnya, tentu penghargaan ini tidak semata - mata didapat begitu saja, melainkan hasil dari kerja keras Personil Polsek Bukit Raya hingga bisa mengungkap kasus penganiayaan anak ini.
“Kita berkomitmen untuk meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak khususnya LBP2AR dalam hal memberikan perlindungan terhadap anak dan perempuan dari tindak kejahatan demi menyelamatkan generasi muda," singkatnya.
Kasus yang memberi Polsek Bukit Raya ialah kasus penganiayan yang dilakukan oleh sepasang suami istri terhadap anak terlantar bernama Beny Boy Hutagalung pada Senin (7/2/2022)
Tindak pidana kekerasan pada anak itu terekam kamera CCTv lokasi kejadian. Dalam rekaman itu, tampak Beny Boy mendapat kekeresan berupa tendangan dari pelaku pria.
Kala itu, korban bersama temannya sedang meminta-minta uang kepada pengunjung, dan mereka mendapat makanan, setelah itu datanglah pelaku perempuan yang bertujuan meminta apa yang didapat mereka ini.
Beny Boy dan rekannya ini tidak memberikan apa yang diinginkan oleh pelaku perempuan tadi, dan pada akhirnya korban dicubit pelaku perempuan itu, sontak Beny Boy langsung melontarkan perkataan tidak menyenangkan sebagai bentuk balasan kekerasan yang diterimanya itu.
Pelaku pria ini tidak senang mendengarnya, langsung emosi dan menendang korban tepat dibagian pipi kirinya.
Seusai menerima laporan, tim opsnal Polsek Bukit Raya langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, kedua pelaku itu berhasil diringkus dan dimintai keterangan.
Adapun identitas pelaku yakni HK alias Hendri (45) dan SA alias Siti (44), kedua pelaku ini berprofesi sebagai juru parkir di lokasi kejadian. Keduanya menyesalkan apa yang telah mereka perbuat, dan perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak ini tidak dilanjutkan.
Dari pihak lembaga bantuan perlindungan Perempuan dan Anak Riau bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan pertimbangan bahwa pelaku merupakan seorang ibu dan sebagai kepala keluarga.
Beny Boy Hutagalung menjalani kehidupan hanya sebatang kara, setiap malam tidur diemperan toko, mengais rezeki hanya dengan meminta belas kasih dari pengunjung.