Jangan Salah! Kelompok Ini Masih Wajib Tes Antigen-PCR Jika Bepergian

Selasa, 08 Maret 2022 - 16:14 WIB
Sumber : Pascal Meier on Unsplash

RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah telah resmi memperbarui aturan untuk pelaku perjalanan domestik. Bagi warga yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis hingga booster tak lagi wajib melampirkan hasil tes negatif COVID-19 PCR maupun antigen.

Dilansir Detik.com, Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 yang ditetapkan Selasa (8/3/2022) juga menyebut syarat ini berlaku bagi seluruh moda transportasi, dengan tetap mematuhi skrining PeduliLindungi.

Namun, aturan bebas tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan masih dikecualikan bagi mereka yang masih vaksinasi dosis pertama dan pengidap komorbid tak bisa divaksinasi.

Syarat perjalanan Vaksinasi dosis pertama

  • Hasil negatif tes PCR minimal 3x24 jam sebelum berangkat, atau
  • Rapid test antigen minimal 1x24 jam sebelum berangkat.

Syarat perjalanan pengidap komorbid

  • Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
  • Hasil negatif tes PCR minimal 3x24 jam sebelum berangkat, atau
  • Rapid test antigen minimal 1x24 jam sebelum berangkat

Editor: Nurul Atia

Tags

Terkini

Terpopuler