RIQUMANDIRI.CO - Kepolisian Daerah Riau masih melengkapi berkas para tersangka yang diduga terlibat peredaran 80 kilogram sabu. Dalam waktu dekat, berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Penanganan perkara ini dilakukan penyidik pada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.
Pengungkapan bermula pada Kamis (13/1) lalu. Saat itu, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika yang akan dimasukkan ke wilayah Riau.
Atas informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, pertama kali polisi berhasil mengamankan tiga orang pria yang masing-masing berinisial EA (45), SI (31), dan PD (22) di sebuah salon di Kota Dumai.
Dari penangkapan EA, didapati informasi bahwa dirinya mendapatkan perintah dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis berinisial IA.
Napi IA ini pengendali yang mendapatkan perintah dari seorang bandar warga negara Malaysia untuk mencarikan kurir menjemput sabu di tengah laut.
Dari keterangan EA, petugas melakukan upaya pengembangan yang mengarah ke kosannya di kota yang sama.
Di situ, polisi berhasil ditangkap dua tersangka berinisial IL (44) dan KS (27). Mereka berperan sebagai tekong menjemput sabu di tengah perairan Malaka.
Pengakuan dari IL dan KS, mereka menjemput sabu sebanyak enam tas ransel jenis sabu ke perairan laut antara Malaysia dan Indonesia. Sabu itu dibawa ke Sepahat Bengkalis atas perintah EA.
Terhadap 80 kilogram sabu, diketahui telah diserahkan kepada S berperan sebagai kurir darat.
Pria berusia 45 tahun itu sudah membawa barang haram ke Pekanbaru dari Sepahat, Kabupaten Bengkalis. S pun akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di kosannya Jalan Lokomotif, Perumahan Jundul Baru, Kecamatan Limapuluh.
Bandar Malaysia memerintahkan sabu untuk diserahkan kepada S. S ini mencari kurir darat yang menjadi dua tim. Nanti mereka membawa sabu ke Jawa Barat dan Jawa Timur. Masing-masing tim ada dua orang.
Untuk para kurir darat ditangkap di dua lokasi berbeda. Pertama di sebuah hotel di Jalan Harapan Raya, dan berhasil mengamankan RE (30) dan RP (28) bersama barang bukti dua koper berisikan sabu.
Lokasi kedua di sebuah hotel di Jalan Sultan Syarif Kasim dan meringkus WN (19) dan SR (19) dengan barang bukti dua koper besar berisikan sabu.
Untuk RE dan RP merupakan kurir yang ditugaskan membawa kilogram sabu dari Pekanbaru ke Bandung, Jabar.
Sedangkan WN dan SR diperintahkan membawa 45 sabu ke Surabaya, Jatim. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk setiap kilogramnya.
Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah berada di Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penyidikan, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto mengatakan, pihaknya saat ini tengah merampungkan berkas perkara para tersangka. "Masih pemberkasan," ujar Direktur Resnarkoba Polda Riau itu, Senin (7/3/2022).
Upaya ini dilakukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke JPU. Dia menyakini, proses tahap I akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat tahap I," pungkas mantan Kapolres Barelang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.(Dod)