RIAUMANDIRI.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggandeng Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menindak penjualan obat tradisional dan bahan pangan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) di marketplace.
Pasalnya, BPOM telah menemukan kopi yang mengandung bahan kimia obat, di antaranya Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu. Penjual kopi-kopi tersebut dada di Jakarta dan Bandung.
"Ya (ditindak) melalui operasi penindakan dan cyber patrol bekerja sama dengan Kepolisian dan Menkominfo," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito, Minggu (6/3/2022).
"Kegiatan intensif penindakan penjualan online produk ilegal terus kami lakukan," kata Penny menjutkan.
BPOM pun mengimbau pemilik marketplace untuk menyaring dagangan yang terkait dengan obat maupun bahan pangan yang akan dijual secara online telah terdaftar di Badan POM.
Penny juga mengimbau masyarakat untuk terus berhati-hati untuk membeli obat maupun bahan pangan di toko online.
Ia meminta masyarakat untuk aktif mengecek legalitas produk yang akan dibeli.
"Kami mengimbau pemilik platform, seperti Tokopedia dan lain-lain, untuk melakukan screening terhadap penjualan obat, jamu, obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan untuk memastikan produk legal dan sudah terdaftar di BPOM," ucap Penny.
Kepada para calon pembeli untuk selalu cek dulu di aplikasi BPOM mobile tentang legalitas produk," tuturnya.
Untuk diketahui, BPOM telah menyita obat tradisional dan bahan pangan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dalam operasi yang dilakukan pada Februari lalu.
Produk-produk tersebut, kata Penny, mengandung paracetamol dan sildenafil.
"Tentunya harus diketahui masyarakat ini (kopi temuan BPOM) untuk meningkatkan stamina siapapun mengonsumsinya, terutama stamina laki-laki ini dan obat anti nyeri yang digunakan bersamaan tentunya akan menunjukkan sesuatu yang meningkatkan energi daya tahan tubuh," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (4/3/2022)