RIAUMANDIRI.CO - Dua orang diduga Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) berhasil diamankan Tim Resmob Polres Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Hal ini diungkapkan Kapolres Rokan Hulu, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH kepada awak media, Kamis (3/3/2022).
Dijelaskan Paur Humas, terdapat dua tersangka dalam kasus ini, yakni JSP yang merupakan warga Pematang Berangan dan RI merupakan warga Tulang Gajah.
"Alhamdulillah Tim Resmob Polres Rohul berhasil mengamankan kedua tersangka ini," pungkasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian ini adalah Pasar Lama, RT 001 RW 002 Pasir Pangaraian, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
"Adapun Barang Bukti (BB) yakni Satu Unit Bak Becak," Tambah Paur Mardiono lagi.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.