RIAUMANDIRI.CO - Mantan politikus Partai Demokrat, Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau yang populer dengan nama Angelina Sondakh bakal bebas dari penjara pada bulan ini.
Kabar kebebasan artis sekaligus politisi ini, disampaikan kuasa hukum Angelina Sondakh, Krisna Murti.
Ia mengatakan proses administrasi kebebasan Angelina Sondakh telah rampung.
Namun, Angelina Sondakh seharusnya bisa bebas lebih cepat tetapi tidak dapat membayar uang denda sehingga harus mendekam lebih lama di rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
'"Dalam waktu dekat ini akan Insha Allah paling lambat minggu depan ya (bebas). Secara pengurusan administrasinya sudah beres semua berjalan lancar,” jelas Krisna pada Selasa (1/3/2022).
Tentang kebebasan Angelina Sondakh juga dibenarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) menyebut Angelina Sondakh bisa keluar dari penjara pada Maret 2022.
Namun, status mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu belum sepenuhnya bebas dari penjara.
'"InsyaAllah diperkirakan bulan Maret ini bisa keluar,” ucap Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti saat dihubungi, Selasa (1/3/2022).