Pasutri Residivis Curi Sepeda Motor, Hasilnya Beli Sabu

Selasa, 01 Maret 2022 - 15:57 WIB
Kedua pelaku dijaga ketat oleh polisi saat dihadirkan ekspos di Mapolresta Pekanbaru.

RIAUMANDIRI.CO - Pasangan Suami Istri (Pasutri) kompak melalukan tindak pidana kejahatan, kali ini melalukan pencurian sepeda motor di Kota Pekanbaru beberapa waktu yang lalu.

Tak melihat lokasi, bahkan aksinya kali ini mencuri sepeda motor seorang jemaah yang tengah menunaikan salat Ashar berjamaah di Mushalla Rahmatullah di Jalan Sidorukun Gang Lestari Kelurahan Bandar Raya, Senapelan.

Adapaun identitasnya ialah suami inisial KM (43) dan istri inisial SS (40), mereka ditangkap diwaktu yang berbeda dengan lokasi yang berbeda pula. Sang suami terlebih dahulu diringkus oleh tim opsnal, sang istri sempat menjadi buron beberapa hari.

"Mereka ini pasangan suami istri, dengan dua Tempat Kejadian Perkara (TKP)," terang Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto saat ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (1/3/2022)

"Pelaku KM (suami) terlebih dahulu ditangkap, kemudian pelaku SS (istri) ditangkap setelah pengembangan," tambah Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo yang saat itu juga hadir.

Dalam beraksi, keduanya memiliki peran yang berbeda-beda. Suami berperan sebagai eksekutor, sedangkan istri berperan menetukan lokasi dan memastikan target incarannya.

"Istri berperan menggambar lokasi sebelum beraksi, jika ada kenderaan parkir yang kunci motor tidak tertutup atau tidaknya, nantinya akan disampaikannya ke suami untuk eksekusi," papar Kompol Arry Prasetyo.

Sepeda motor hasil curiannya langsung dijual ke Sungai Pinang Kabupaten Kampar. Ternyata uang hasil penjualannya digunakan untuk membeli narkoba.

"Hasilnya dibelikan ke sabu, mereka 'makai' berdua. Kemudian dipergunakan juga untuk beli keperluan sehari-hari," ucapnya lagi.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang buktinya. Sudah ada satu orang pelaku yang tertangkap lagi hasil pengembangannya, dan satu pelaku lagi sedang dalam pengejaran.

Usut punya usut, ternyata pasutri ini merupakan residivis dengan kasus yang sama, baru keluar dari Lapas Bangkinang pada akhir tahun 2021.

"Mereka ini residivis. Pelaku KM keluar dari tahan pada Desember 2021, pelaku SS keluar pada Oktober 2021," singkatnya

Editor: Nurul Atia

Tags

Terkini

Terpopuler