RIAUMANDIRI.CO - Ibunda Alyssa Soebandono, Angki Wardani mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Joni Pasifiano Soebandono.
Gugatan cerai tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Pada tanggal 22 Februari 2022, telah datang mendaftar, yaitu Angki Wardani melawan Joni Pasifiano Soebandono dengan nomor perkara 893/Pdt.G/2022/PA.JS," ungkap Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Yang menggugat adalah Angki Wardani melawan Joni Pasifiano Soebandono," sambungnya lagi.
Untuk proses sidangnya nanti, Taslimah berharap agar keduanya bisa hadir untuk melakukan mediasi.
"Agenda pertamanya perdamaian dan mediasi. Mudah-mudahan keduanya datang untuk dimediasi dan didamaikan," jelas Taslimah.
Sementara, Taslimah mengatakan belum ada jadwal sidang perceraian tersebut.
"Ini karena baru masuk, baru terdaftar, belum diagendakan persidangannya kapan, masih dalam proses. Kalau penetapan majelis hakimnya sudah cuma penetapan tanggal persidangan belum," jelas Taslimah lagi.
Diketahui, Pernikahan keduanya sudah berjalan lebih dari 30 tahun.