RAMBAH (HR)- Senin (20/4) sekira pukul 14.30 WIB dua orang pria, Saf (30) warga Gelumbang, Dusun Muara Pawan, Kecamatan Rambah, bersama rekannya, Ar (33), warga jalan Lingkar KM 4 Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah diciduk pihak Kepolisian dari Polres Rohul. Mereka diduga mengantongi narkotika golongan I. Sesuai informasi yang disampaikan Kapolres Rohul, Pitoyo Agung Yuwono, melalui Kabag Ops. Suwarno, Selasa (21/4), kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah di simpang SKPD Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul saat sedang melakukan transaksi sabu-sabu.
“Dari tangan kedua pelaku berhasil ditemukan barang bukti berupa nerkotika jenis sabu sebanyak 5 paket, alat hisap sabu (bong) plastik bening yang di dalamnya terdapat puluhan plastik pembungkus sabu yang tergeletak di lantai rumah. “Dari pengakuan kedua tersangka, sabu itu didapat dari seseorang (dalam pengejaran) yang beralamat di Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara,” kata Suwarno.
Selanjutnya barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka 5 paket sabu dengan berat kurang lebih 5 gram, 1 buah bong yang terbuat dari botol Lasegar, 1 buah pyrex, 1 bungkus plastik yang isinya plastik pembungkus sabu, 1 unit Hp Nokia warna hitam, 1 unit Hp Nokia warna biru, 3 buah pipet plastik. Saat ini kedua tersangka bersama BB telah diamankan di Polres Rohul, guna proses sidik selanjutnya.
“Informasi penangkapan terhadap dua tersangka berawal dari laporan yang diterima anggota Resnarkoba bahwa di rumah tersebut di atas akan ada transaksi dan pesta sabu. Oleh anggota langsung melakukan penyeilidikan ke tempat kejadian perkara. Setelah dilakukan lidik, tepat pukul 14.30 WIB langsung ditangkap. Saat tersangka dan BB-nya diamankan di Polres Rohul,” terang Suwarno. (gus)